Cak Imin Masih Mencerna Putusan MK dan juga Pendapat DPR perihal Syarat Baru Pemilihan Kepala Daerah
JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi dua pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga DPR terkait persyaratan ambang batas pencalonan kepala tempat . Cak Imin, sapaan akrabnya, masih mencerna dua pendapat tersebut.
“Soal putusan MK kemudian reaksi DPR ini menjadikan satu jadwal yang digunakan harus di dalam atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR juga MK,” kata Muhaimin ketika ditemui di area JCC, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. “Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang dimaksud berbeda-beda (pendapatnya),” ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan menghadapi dinamika yang tersebut terjadi. “Sebagai partai yang digunakan tidak ada terlalu besar dalam DPR, ya harus mencerna lagi,” kata Cak Imin.
Untuk diketahui, DPR secara langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR mengadakan rapat bersatu Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah terjadi menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, lantaran kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata Awiek, sapaan akrabnya, pada waktu ditemui di area Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati banyak hal, salah satunya terkait ketentuan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024.
Seperti Pasal 40 yang digunakan diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase ketentuan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang miliki kursi di area DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan bukan miliki kursi dalam DPRD.