Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi
JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi angkat bicara persoalan berbagai pihak yang tersebut mengatakan pihaknya sama-sama pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan pencalonan bagi partai urusan politik dalam pemilihan kepala daerah 2024.
Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang dimaksud menjadi kritik keras publik terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari mereka yang digunakan mengkritik.
“Tapi, kami bekerja menghadapi nama konstitusi,” kata Awiek usai mengadakan rapat pengambilan tindakan tingkat I Baleg DPR dengan pemerintah pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 telah dilakukan disebutkan bahwa DPR sama-sama pemerintah mempunyai kekuasaan pada rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK miliki tugas lainnya yang juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukanlah merumuskan norma,” ujarnya.
“Merumuskan norma, menimbulkan norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.