DPR Miliki Kewenangan di dalam RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU pemilihan gubernur yang digunakan diadakan Baleg DPR bersatu eksekutif di dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan aktivitas lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.

“Semua pembahasan diadakan dengan terbuka juga semua rakyat mengikuti sehingga apa yang sudah diputuskan oleh DPR yang tersebut gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah dilakukan dilaksanakan setelahnya membaca, menyimak, dan juga mendengar kebijakan MK,” ujar Muzani di area JCC, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dia menekankan pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah di dalam Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. “Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang dimaksud dimiliki DPR,” katanya.

Saat disinggung terkait RUU itu bisa saja memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani hanya sekali berkata pembahasan diadakan secara terbuka.

DPR segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi UU. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR mengatur rapat sama-sama Panja RUU Pilkada.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah lama menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

“Kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang dimaksud akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di area Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).

Back to top button