Performa Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan
JAKARTA – Prestasi Satuan Tindakan (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai bukan maksimal. Pasalnya, nilai kerugian negara yang tersebut berhasil diselamatkan sangat kecil juga masih sangat dari harapan.
“Melihat hasil kerja Satgas BLBI ini terus terang agak mengecewakan. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI) cukup panjang,” ujar Pegiat Antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum, Hardjuno Wiwoho di area Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Tercatat hingga semester satu 2024, Satgas BLBI sudah pernah membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 jt meter persegi lalu penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Artinya, 34,59% hak tagih negara telah dilakukan berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.
Hardjuno mengatakan, pencapaian kinerja Satgas BLBI yang disebutkan masih berjauhan dari harapan.
Artinya, sejak dibentuk pada 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban.
Hal yang dimaksud membuktikan kesulitan BLBI memang sebenarnya cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang tersebut terlibat dan juga menarik kepentingan sektor ekonomi urusan politik yang tersebut cukup kuat pada di tindakan hukum tersebut.
“Fakta BLBI dulu diberikan terhadap debitur di bentuk tunai, sementara jumlah agregat tunai yang mana yang dikumpulkan Satgas BLBI cuma Rp1,5 triliun, jelas tidak ada sesuai ekspektasi publik, “ jelasnya.
Semestinya, BLBI yang dimaksud awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang digunakan setara. Namun, setelahnya bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang dimaksud berhasil dikumpulkan sangat jauh dari harapan.
Sebagian besar aset yang disita merupakan properti lalu barang jaminan yang dimaksud nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya.
“Konversi aset non-tunai menjadi dana yang dimaksud dapat segera digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya semata-mata akan menjadi sekumpulan aset yang belum tentu mudah dimonetisasi,” tegas Hardjuno.
Yang lebih lanjut mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang tersebut seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun. Ini adalah berarti bahwa bukanlah hanya saja pokok BLBI yang dimaksud belum tertagih, tetapi juga bunga yang tersebut terus bertambah selama lebih banyak dari 26 tahun.