Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan terhadap Penyelenggara pemilihan raya

JAKARTA – Menkumham , Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya untuk pelopor pemilihan umum di melaksanakan draf RUU pemilihan gubernur yang digunakan akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya dalam sedang draf RUU pemilihan gubernur yang mana menuai kritik.

“Terkait dengan materi muatan, kemudian dapat memunculkan polemik, nanti akan kita serahkan terhadap pelopor pemilu,” ujar Supratman usai hadiri Rapat dalam Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Yang pasti, kata dia, apabila seandainya draf RUU pemilihan kepala daerah ini telah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang tersebut akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya di rangka pencalonan.

“Karena itu kita akan mengantisipasi berikutnya, dikarenakan kan ini tidaklah segera nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR mengatur Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU Pemilihan Kepala Daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya sudah pernah mengirimkan surat terhadap pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, akibat kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di Paripurna terdekat,” kata pria yang dimaksud akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Back to top button