Harmonisasi Selesai, PKPU pemilihan kepala daerah Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terjadi selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Individu (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi serta Berita Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah dijalankan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian serta akan segera kami upload pada JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Mingguan (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang mana nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
“Insya Allah dalam ketika pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang tersebut telah harus kita persiapkan, semuanya telah siap, PKPU-nya telah selesai perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, beliau berharap nantinya KPU dalam tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja pada waktu proses pendaftaran akan segera calon kepala area dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) lalu lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan lalu turunkan ke tingkat provinsi lalu kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 juga 15 pada PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, di pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten dikarenakan tak mengakomodir putusan MK.
Namun sekarang ini seluruh aturan pemilihan gubernur 2024 pada PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai urusan politik untuk mencalonkan kepala tempat disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, persyaratan usai calon kepala area dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak bisa jadi menjadi kontestan Pilgub 2024.