Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang tersebut Mengancam Demokrasi juga Negara Hukum

JAKARTA – DPR periode 2019-2024 tidaklah lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski sudah ada di tempat penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan beberapa RUU yang digunakan kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, dan juga melanggar konstitusi.

Beberapa RUU yang dimaksud bermasalah yang mana perlu dihentikan pembahasan serta pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI lalu RUU Wantimpres.

Koordinator Inisiatif Reformasi Bagian Security Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU pemilihan gubernur yang tersebut membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan tentang batas usia dan juga aturan dukungan partai calon kepala tempat adalah bentuk sikap urusan politik ugal-ugalan DPR pada legislasi di area ujung masa baktinya. Langkah DPR yang dimaksud nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi dan juga sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum serta mengancam keberadaan demokrasi di tempat Indonesia.

”DPR juga otoritas pada waktu ini tak boleh memproduksi UU yang dimaksud bermasalah yang akan berdampak kritis untuk hidup negara demokrasi, negara hukum, serta Hak Asasi Orang di dalam masa depan. Terlebih, RUU yang dimaksud diadakan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, serta tanpa penyerapan aspirasi umum secara bermakna. Sudah tentu UU yang tersebut akan dihasilkan akan sangat sangat dari kepentingan umum dan juga belaka demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Mingguan (25/8/2024).

Ahmad menyebut, DPR lalu pemerintah juga berada dalam memaksakan pembahasan sebagian RUU lain yang mana bermasalah, di tempat antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, serta RUU tentang Wantimpres yang tersebut akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang mana dulu telah lama dibubarkan oleh aksi Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap banyak revisi UU/RUU yang disebutkan sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan juga kelompok tertentu kemudian bukanlah untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang mana luas bagi TNI bergerak untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, kemudian memberikan kewenangan penegakan hukum terhadap TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang digunakan memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.

Selain itu, RUU pemilihan gubernur juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang tersebut telah lama dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU yang disebutkan ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite lalu kelompok dalam negri ini serta tidak untuk kepentingan rakyat.

“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, dan juga para pimpinan partai kebijakan pemerintah untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang mana bermasalah tersebut, lantaran selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga sudah pernah mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar kemudian berpartisipasi secara bermakna pada proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.

Back to top button