Pemodal IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang

JAKARTA – Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menerbitkan ucapan persoalan Peraturan pemerintahan Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan pemerintahan Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha , Kemudahan Berusaha, dan juga Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha pada Ibu Pusat Kota Nusantara ( IKN ).

Basuki menjelaskan, salah satu ketentuan yang dirubah pada regulasi terbaru itu adalah masalah skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), juga Hak Pakai bagi para calon pemodal IKN yang tersebut diatur di pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.

Jika lewat aturan sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah yang disebutkan diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, juga pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB dan juga Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 ketentuan berjenjang yang dimaksud telah lama dihapus, sehingga penanam modal bisa jadi segera mengantongi HGB dan juga Hak Pakai selama 80 tahun pada 1 siklus, serta bisa jadi diperbarui 80 tahun lagi untuk siklus kedua.

Ketentuan yang sejenis juga berlaku terkait pemberian HGU, sehingga pemodal bisa saja secara langsung mengantongi HGU selama 95 tahun untuk 1 siklus penuh, dan juga bisa jadi diperpanjang selama 95 tahun lagi untuk siklus kedua.

“Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB segera 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu kemungkinan besar tidak ada secara langsung 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, juga 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi secara langsung 80 tahun,” kata Menteri Basuki pada waktu ditemui di dalam Kantornya, Selasa (20/8/2024).

Basuki mejelaskan salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah pada IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang mana lebih besar untuk para investor.

“Revisi ini menang untuk memayungi hak berhadapan dengan tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. Hal ini khusus pada IKN saja,” tambahnya.

Back to top button