Hal ini Perubahan PKPU yang digunakan Jadi Dasar Pilkada, Batas Usia Dihitung Sejak Penetapan Cakada
JAKARTA – Komisi II DPR kemudian pemerintah menyetujui draf inovasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pilkada. Perubahan PKPU ini mengakomodasi aturan yang tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua putusan Mahkamah Konstitusi yang tersebut diakomodasi yakni putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan juga 70/PUU-XX/2024. Putusan 60 berkaitan dengan ambat batas pencalonan Gubernur Jakarta, sementara putusan 70 berkaitan dengan penghitungan batas usia calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi itu setidaknya berdampak pada dua pasal inti pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dua pasal itu yakni Pasal 11 kemudian Pasal 15.
Pasal 11 berkaitan dengan ambang batas pencalonan Gubernur dan juga Wakil Gubernur. Awalnya, Pasal 11 ini mengatur secara rata bahwa ambang batas untuk pencalonan 20% dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan ucapan sah pada pilpres anggota DPRD di dalam wilayah yang tersebut bersangkutan.
Setelah mengakomodasi putusan MK Nomor 60, pasal itu berubah yang mana pada intinya ambang batas itu dikaitkan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024 dalam masing-masing daerah.
Sementara, Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 setelahnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konsittusi maka penghitungan batas usianya kembali diubah. Sebelumnya batas usia itu dihitung berdasarkan waktu pelantikan, sementara setelahnya mengakomodasi putusan MK maka batas usia dihitung berdasarkan waktu penetapan pasangan calon kepala daerah.
Secara Rinci Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024:
Sebelumnya
Pasal 11 (ayat) 1 berbunyi: Partai urusan politik kontestan pemilihan umum atau gabungan partai kebijakan pemerintah kontestan pilpres dapat mendaftarkan pasangan calon apabila telah terjadi memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 puluh persen dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan pendapat sah pada pilpres anggota DPRD dalam tempat yang tersebut bersangkutan.
Diubah Menjadi