Kebut Pembahasan PKPU pemilihan gubernur Bareng DPR, KPU Pastikan Draf Sudah Sesuai Putusan MK
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini hadir di rapat dengan pemerintah juga DPR pada Komisi II DPR untuk mendiskusikan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024. KPU menjamin draf PKPU sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan yang mana dimaksud ialah terkait 60/PUU-XXII/2024 lalu Nomor 70/PUU-XXII/2024. Masing-masing putusan itu berkaitan dengan ambang batas partai untuk mengusung calon Kepala Daerah sekaligus penghitungan batas usia.
“Kami berdiskusi dengan banyak pihak kemudian menpercepat proses konsultasi juga alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10, insya Allah kemudian semoga lancar semua serta seluruh putusan 60 lalu 70 akan dimasukan di inovasi PKPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di tempat Gedung DPR RI, Mintgu (25/8/2024).
Afif juga menyatakan rapat yang tersebut akan berlangsung ini hanya sekali tinggal melakukan pengesahan. Sebab menurutnya PKPU sudah pernah dibahas kemudian diskusikan sebelumnya. “Insya Allah oleh sebab itu kemarin telah dibahas panjang kali lebar semalam kemudian kita telah diskusikan semuanya, sambil juga banyak sekali PKPU yang digunakan juga diberi masukan, termasuk yang dimaksud peraturan Bawaslu,” kata dia.
Adapun alasan dipercepatnya rapat ini berlandaskan waktu lalu keperluan mendesak. Sebab proses pendaftaran kepala wilayah akan diadakan pada Selasa, 27 Agustus 2024. “Semakin cepat semakin baik untuk keinginan jajaran kami di dalam tingkat provinsi lalu kabupaten/kota oleh sebab itu secara secara langsung teman-teman di dalam provinsi kemudian kabupaten/kota yang nanti melaksanakan pendaftaran,” tutupnya.