PKPU Pemilihan Kepala Daerah Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Hal ini Poin-poinnya
JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemilihan kepala daerah resmi disahkan. PKPU ini disahkan setelahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari ini, Akhir Pekan (25/8/2024).
Sehingga, PKPU pemilihan kepala daerah ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 dan juga 70. “Apakah mampu kita setuju? Setuju?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II kemudian partisipan rapat dengan segera setuju.
Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan pembaharuan PKPU ini akan segera diundangkan. “Ini adalah jaminan bahwa insya Allah kemungkinan besar secepat mungkin saja inovasi PKPU itu akan kami harmonisasi juga selanjutnya di kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” tegasnya.
Berikut isi Putusan MK termuat pada pembaharuan di tempat Pasal 11 lalu Pasal 14:
Pasal 11
(1) Partai Politik Anggota pemilihan atau Gabungan Partai Politik Partisipan Pemilihan Umum dapat mendaftarkan Pasangan Calon jikalau sudah pernah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan ucapan sah di pemilihan raya anggota DPRD di dalam wilayah yang tersebut bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur serta calon perwakilan gubernur:
1) Provinsi dengan total penduduk yang mana termuat pada daftar pemilih tetap memperlihatkan sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Anggota pemilihan atau Gabungan Partai Politik Audien Pemilihan Umum harus memeroleh pendapat sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di dalam provinsi tersebut;