Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo pada KPU Hari Ini adalah
JAKARTA – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024. Aksi ini dilakukan tak hanya sekali di area Jakarta.
“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di keterangannya yang mana diterima Hari Minggu (25/8/2024).
Said Iqbal mengungkapkan aksi ini akan dijalankan dalam Kantor KPU lalu Kantor KPUD di dalam seluruh Provinsi di area Indonesia.
“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di dalam KPU. Aksi yang disebutkan akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh juga komponen masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan konfirmasi akan datang menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala tempat (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin ketika jumpa pers dalam Kantor KPU, DKI Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan datang memuat seluruh putusan MK pada PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang digunakan tadi berkaitan dengan kampanye dalam kampus ya yang tersebut dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi dalam PKPU yang dimaksud lain,” terang Afifuddin.
“Jadi, semua hal yang digunakan berkaitan dengan langkah MK yang mana katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, di konteks ini yang mana paling berbagai kan memang benar PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.