Gurih, Tunjangan Prestasi ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen
JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pada Kementerian BUMN naik 100 persen, imbas dari perbaikan performa ASN.Menurutnya, kenaikan yang disebutkan merupakan buah dari kinerja ASN Kementerian BUMN terhadap negara, sehingga merekan layak memperoleh hasil tersebut.
“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN pada Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukanlah akhir dari perjuangan,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, diambil Hari Jumat (23/8/2024).
Meski naik, Erick memohon para ASN yang dimaksud ia pimpin tidak ada berpuas diri. Justru, dia terus berjuang agar kinerja mereka itu masih juga semakin baik.
“Masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN bisa jadi menikmati hasil yang merekan berikan untuk negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang terbaik untuk Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN telah memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi lebih banyak dari 85 persen. Lalu penyederhanaan lebih banyak dari 70 persen, dan juga capaian proyek-proyek strategis.
Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Prestasi Pegawai dalam Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Di lain sisi, kenaikan tukin pegawai Kementerian BUMN pada berada dalam isu kenaikan penghasilan ASN. Hanya saja, Keputusan kenaikan penghasilan ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada di dalam tangan Presiden dan juga Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kenaikannya pun akan disampaikan secara langsung oleh pemerintahan baru.
“Itu biar disampaikan Bapak Presiden terpilih, Prabowo,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, pada waktu ditemui wartawan dalam di dalam Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pekan lalu.
Suharso menuturkan, kenaikan penghasilan PNS teristimewa untuk guru, dosen, tenaga kondisi tubuh kemudian penyuluh, juga TNI/POLRI rencananya akan dilaksanakan secara bertahap.
“Kenaikan pendapatan ASN khususnya guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri secara bertahap. Hal ini tercantum pada rencana kerja pemerintah 2025 yang digunakan telah dilakukan padu padan dengan acara hasil terbaik cepat yang dimaksud dikenalkan oleh presiden dan juga duta presiden terpilih,” kata dia.