Pembubaran Jiwasraya, Kementerian BUMN Bentuk Tim Likuidasi
JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menegaskan pembentukan regu likuidasi untuk membubarkan PT Jiwasraya (Persero) dilaksanakan pada September 2024. Adapun, target likuidasi perseroan pun diadakan bulan ini
“Dalam proses, targetnya bulan ini kita terbentuk regu likuidasi,” ujar pria yang dimaksud akrab Tiko, di tempat Gedung DPR, Awal Minggu (2/9/2024).
Sebagai tahapan, Kementerian BUMN kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berada dalam mendiskusikan beberapa poin penting ihwal pembubaran Jiwasraya.
“Kami sedang diskusi dengan OJK akibat likuidasi Jiwasraya ini beda dengan pengadilan niaga seperti yang tersebut lain ya,” paparnya.
Baca Juga: Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Siklus Depan Dibubarkan
Perihal aset perseroan, pemegang saham akan menyerahkan terhadap regu likuidasi. Di mana, kelompok akan mengatur mengenai pembagian hasil pemasaran aset perusahaan. Misalnya terhadap pemegang polis yang dimaksud menolak dipindahkan ke IFG Life hingga kontestan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
“Jadi nanti akan dibentuk regu likuidasi, nanti pasukan likuidasi akan mengatur mengenai pembagian hasil transaksi jual beli aset, apakah untuk penyelenggaraan polis, apakah juga dari untuk setoran tambahan untuk DPPK-nya,” beber dia.
Sebelum sampai ke tahap likuidasi, perusahaan menyeberangi beberapa tahapan terlebih dahulu. Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso merinci tahapan yang digunakan dimaksud, diantaranya pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses likuidasi hingga pelaporan likuidasi.
“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, kemudian proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang digunakan berlaku saja, intinya begitu,” ujar Mahelan ketika ditemui di tempat Kementerian BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Perkara Jiwasraya Rampung di dalam Semester I/2024
Dia memastikan, likuidasi Jiwasraya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Organisasi Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Organisasi Reasuransi Syariah.