PMI Industri Manufaktur Indonesia Turun, Menperin Ungkap Penyebabnya
JAKARTA – Laporan S&P Global mengatakan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia untuk Agustus 2024 kembali merosot dari tempat Juli 2024. PMI manufaktur Indonesia tercatat 48,9 atau turun 0,4 poin dari Juli 2024 yang digunakan sebesar 49,3.
Kontraksi PMI manufaktur Indonesia pada Agustus 2024 dipengaruhi oleh penurunan pada output juga lalu permintaan baru yang tersebut paling tajam sejak Agustus 2021. Permintaan asing juga turun semakin cepat hingga paling tajam sejak bulan Januari 2023.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Manufaktur (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutnya sebagai hal wajar. Ia menilai, fenomena ini akan terus terjadi apabila Kementerian kemudian lembaga lain tak juga menerbitkan kebijakan yang efektif.
“Sekali lagi kami tidaklah kaget dengan kontraksi tambahan di bidang manufaktur Indonesia. Penurunan nilai PMI manufaktur bulan Agustus 2024 terjadi akibat belum ada kebijakan signifikan dari Kementerian/Lembaga lain yang mampu meningkatkan kinerja lapangan usaha manufaktur,” katanya, Awal Minggu (2/9/2024).
S&P Global juga menyebutkan adanya pelemahan transaksi jual beli yang mana menyebabkan peningkatan stok barang jadi selama dua bulan berjalan. Menperin mengungkapkan bahwa melemahnya jualan dipengaruhi oleh masuknya barang impor diskon pada jumlah agregat besar ke bursa di negeri khususnya sejak bulan Mei 2024.
“Adanya barang impor ekonomis menimbulkan rakyat lebih lanjut memilih produk-produk yang dimaksud dengan alasan ekonomis. Hal ini dapat menyebabkan sektor di tempat di negeri semakin berkurang perdagangan produknya juga utilisasi mesin produksinya,” ujarnya.
Menambahkan pernyataan Menteri, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan para pelaku bidang mengamati perkembangan penerapan aturan oleh pemerintah. Hal ini dapat berpengaruh pada perlambatan ekspansi pada subsektor industri.
“Misalnya, pada lapangan usaha makanan kemudian minuman, para pelaku usaha nampak menahan diri dengan adanya rencana pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis pada kemasan,” katanya.
Begitu juga dengan ketidakjelasan isi data 26.415 kontainer dari Kemenkeu yang tersebut sampai pada waktu ini belum menemukan titik terang. Menurutnya, Kemenperin pada waktu ini belum mampu menyusun kebijakan atau langkah-langkah mengantisipasi banjirnya lingkungan ekonomi domestik oleh produk-produk jadi impor tersebut.
“Kemenko Perekonomian memang sebenarnya telah lama memfasilitasi pertemuan antar Kementerian/Lembaga terkait, namun realisasi datanya masih belum ada,” imbuhnya.
Di sisi lain, importir juga semakin mempercepat proses impor barang jadi untuk mengantisipasi pemberlakuan kebijakan pembatasan impor ke depan, seperti pemberlakuan BMAD, Lartas, atau pengalihan pintu masuk barang impor untuk tujuh komoditas ke tiga pelabuhan Indonesia Timur, yaitu Pelabuhan Sorong, Bitung, dan juga Kupang.