Ramai-ramai Industri Tolak PP Kesehatan, Wapres Komitmen Dalami Masukan
JAKARTA – Sejumlah asosiasi bidang lalu tukang jualan di tempat Indonesia secara tegas menolak Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan ini disuarakan melawan penampilan beleid yang dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan lalu Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, memandang bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. Padahal, gula merupakan keperluan penting bagi tubuh manusia, khususnya selama masa pertumbuhan. Sehingga, konsumen perlu mempunyai kesadaran untuk mengontrol asupannya.
Adhi menyatakan bahwa gula bisa saja diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, lalu lainnya. Dia mencatatkan data bahwa sektor makanan kemudian minuman pun telah dilakukan berupaya melakukan reformulasi dengan mengempiskan kadar gula di hasil mereka. Namun, hambatan muncul ketika konsumen justru menambah gula sendiri pada produk-produk tersebut.
“Meskipun kami telah mengempiskan kadar gula pada produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri di tempat rumah, khususnya pada minuman tanpa gula yang digunakan kami jual,” jelas Adhi melalui pernyataannya, dikutipkan Mulai Pekan (2/9/2024).
Baca Juga: Keterangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Adhi menegaskan bahwa fokus utama pada menangani kesulitan ini adalah meningkatkan kesadaran konsumen tentang jumlah total gula yang digunakan sebaiknya dikonsumsi di sehari. “Hal yang dimaksud terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai total gula yang dimaksud baik untuk dikonsumsi pada sehari,” paparnya belum lama ini.
Penyesalan menghadapi disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang tersebut secara khusus menolak pasal 434 dalam PP yang disebutkan yang di dalam antaranya mengatur larangan jualan komoditas tembakau di radius 200 meter dari satuan institusi belajar dan juga tempat bermain anak. Bagi pihaknya, aturan ini akan berdampak sangat besar bagi para pelaku bisnis kecil.
“Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena kesulitan pandemi, ditambah dunia usaha sedang naik turun. Kami berharap sekali pemerintahan baru mampu mendengarkan pendapat kami kemudian PP ini sanggup ditinjau ulang,” tegas Suhendro.
Dia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari peraturan ini, yakni menghurangi konsumsi rokok di dalam kalangan anak pada bawah umur, belum tentu dapat tercapai dengan efektif. Yang malah menjadi persoalan baru, yakni akan adanya beban tambahan yang dimaksud ditanggung oleh penjual kecil. Sehingga, ia menilai aturan yang disebutkan sedianya masih perlu dipertimbangkan secara lebih lanjut bijaksana.
Suhendro turut menyesalkan bahwa pengumuman serta aspirasi pedagang pangsa juga pengusaha perusahaan kelontong bukan mendapatkan perhatian yang mana layak selama proses penyusunan PP 28/2024. Pihaknya telah lama mengajukan permohonan agar larangan jualan rokok pada radius 200 meter dihapuskan dari Rancangan Peraturan otoritas (RPP) Kesehatan, namun permohonan yang disebutkan bukan diakomodir.
“Dengan latar belakang tersebut, APARSI menegaskan komitmennya untuk menolak dengan tegas PP 28/2024 demi keberlangsungan usaha para anggotanya serta dunia usaha kerakyatan pada umumnya,” ujarnya.