Pengadilan Tinggi Ibukota Indonesia Perkuat Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan
Pengadilan Tinggi (PT) Ibukota meningkatkan kekuatan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . Hal itu pasca adanya banding berhadapan dengan vonis sembilan tahun yang mana diterima Karen terkait tindakan hukum korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” tulis amar putusan yang dimuat di laman resmi Mahkamah Agung (MA), Awal Minggu (2/9/2024).
Adapun putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 30 Agustus 2024. Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Sumpeno lalu Hakim Anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan juga Gatut Sulistyo.
Kendati demikian, pada putusan ini terdapat sebagian barang bukti yang dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap terperiksa lainnya.
“Dikembalikan terhadap Penuntut Umum untuk digunakan di perkara lain melawan nama Tersangka Hari Karyuliarto dan juga Tersangka Yenni Andayani,” tulis putusan.
Diberitakan sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 jt subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah menghadapi persoalan hukum persoalan hukum korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun juga denda Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono pada waktu bacakan amar putusan pada Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat, Hari Senin 24 Juni 2024.
Hakim Maryono juga menyatakan masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dimaksud dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap saja berada pada tahanan,” pungkasnya.