Tunggak Gaji Karyawan Rp95 Miliar, Indofarma Bakal Jual Aset

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berjualan sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil operasi ini digunakan untuk membayar penghasilan karyawan. Serikat pekerja sebelumnya mengungkapkan Indofarma menunggak total utang untuk karyawan sebesar Rp95 miliar.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, pelanggan aset Indofarma diadakan secara bertahap. Meski, belum merinci aset mana sekadar yang tersebut akan dilepaskan, Kementerian BUMN ketika ini masih melakukan beberapa persiapan.

“Kita sedang menyediakan perdagangan aset yang tersebut akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” ujar Tiko ketika rapat kerja (raker) bersatu Komisi VI DPR RI, Mulai Pekan (2/9/2024).

Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan

Saat ini, emiten farmasi pelat merah itu masih melakukan efisiensi. Sejalan dengan temuan dugaan tindakan hukum korupsi atau fraud pada internal perusahaan. Kasus yang dimaksud menciptakan cash flow perusahaan tertekan berat.

Berdasarkan Kondisi keuangan yang disebutkan menyedot anggaran PT Biofarma (Persero) selaku induk perusahaan dengan nilai yang digunakan fantastis. Jumlah uang yang digunakan disedot Indofarma cukup tinggi nilainya. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah lalu dilaksanakan sejak beberapa berbulan lalu.

Cara Indofarma menggunakan dana induk usaha itu untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan untuk karyawan. oleh karena itu unit perusahaan Holding BUMN Farmasi ini sempat menunda pembayaran upah karyawan.

Namun, suplai anggaran mulai dihentikan juga memproduksi pembayaran pendapatan karyawan Indofarma tersendat kembali beberapa bulan lalu. Tiko menyebut, persoalan hukum fraud anggota Holding BUMN Farmasi pelat merah ini berada dalam ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Gaji dan juga Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma

Pemegang saham juga baru semata menyelesaikan proses hukum merupakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pengadilan. “Untuk perkara Indofarma ketika ini memang sebenarnya ada fraud yang digunakan sedang ditangani Kejaksaan lalu kami baru menyelesaikan PKPU,” paparnya.

Back to top button