Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi Akui Terima Info Sidak dari Petugas
JAKARTA – Terpidana perkara proyek pengerjaan gedung kampus IPDN di tempat Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko dihadirkan persidangan tindakan hukum pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia mengaku menerima informasi akan digelarnya inpeksi mendadak (sidak) pada waktu berada pada tahanan.
Dari informasi tersebut, para tahanan mampu mengamankan banyak barang terlarang yang dimaksud merek gunakan di area di sel. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan adanya kegiatan sidak pada waktu Dono mendekam di dalam balik jeruji besi. Ia pun mengamini apabila adanya sidak.
“Terus, pada sebelum sidak apa ada yang memberitahukan bahwa kapan diadakan sidak?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (2/9/2024).
“Betul, yang digunakan memberitahu itu Pak Taufan atau Pak Yoory,” jawab Dono yang dimaksud dihadirkan menjadi saksi.
“Pak Taufan atau Pak Yoory?” tanya Jaksa lagi.
“Iya, nanti akan ada sidak, sehingga siap-siap gitu, jangan sampai nanti ada yang dimaksud ketinggalan dalam kamar,” timpal Dono.
Atas jawaban tersebut, Jaksa kemudian mengajukan permohonan Dono apa yang dimaksud dimaksud dengan siap-siap terkait adanya sidak.
“Ya supaya jangan sampai ada barang-barang, misalnya tadi ada handphone Pak,” kata Dono.
Dono menjelaskan jikalau ketika digelarnya sidak ditemui adanya HP di dalam sel akan diambil oleh petugas Rutan KPK. Nantinya, jikalau ingin kembali mendapatkan HP akan dikenai lagi pungutan.