Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negara
SERANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang tersebut dialamatkan untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep .
Ghufron mengatakan, Kaesang bukanlah pelaksana negara sehingga tidak ada wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari pengurus negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK juga oleh KPK diperiksa lalu ditentukan apakah dirampas atau diserahkan terhadap penerima,” ujar Ghufron di dalam Banten, Kamis (5/9/2024).
“Sementara yang anda tanyakan tadi yang mana bersangkutan tidak penyelanggara negara sehingga tiada ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” tambahnya.
Dia juga menegaskan KPK tidak ada ada pembatalan mengenai klarifikasi menghadapi dugaan gratifikasi menerima infrastruktur jet pribadi yang tersebut melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang mana lain, itu sekali lagi pada prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi pada beberapa tahun mendatang, pihak yang disebutkan telah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).