Komisi II DPR: Perlu Segera Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Meraih kemenangan di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR , Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai pemilihan ulang perlu segera dilakukan apabila calon tunggal kalah dari kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 . Komisi II akan mengeksplorasi hal ini dengan pelopor pemilu.
“Saya cenderung memilih harus dijalankan pemilihan ulang segera, agar semua tempat memiliki kepala area definif (hasil pemilihan). Jangan sampai ada area tidaklah punya kepala tempat definitif,” ujar Doli terhadap wartawan, Hari Senin (2/9/2024).
Legislator Partai Golkar itu mengakui jikalau sampai ketika ini belum ada regulasi khusus yang digunakan mengatur terkait kotak kosong menang pada waktu berhadapan dengan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sehingga, Doli menilai apabila hal itu perlu dibahas lebih banyak lanjut oleh pengurus pemilu.
“Saya kira memang sebenarnya hal itu perlu dibahas tambahan lanjut ya. Karena dalam UU belum ada pengaturan lebih besar tegas perihal konsekuensi bila kotak kosong menang pada sebuah pilkada,” jelasnya.
Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kapan akan mengeksplorasi bersatu pemerintah dan juga DPR sebagai pembuat undang-undang untuk mengkaji regulasi tersebut.
“Jadi kami tunggu cuma segera surat dari KPU untuk kita penghargaan rapat konsultasi,” pungkasnya.