Penolakan MA terhadap PK Mardani Maming Beri Efek Jera Koruptor
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang mana diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Tambang (IUP) Mardani H Maming . MA juga diminta konsisten pada putusan hukum yang tersebut sudah berkekuatan tetap.
Hal itu disampaikan Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) dan juga Inisiatif Rakyat Proletar (Gerap) di aksi unjuk rasa dalam depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Koordinator Keras Sulaiman mendesak MA dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang dimaksud diajukan Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” ucapnya.
Sulaiman memohonkan Majelis Hakim MA konsisten pada putusan hukum yang digunakan sudah pernah diterima Mardani H Maming. “Mahkamah Agung diharapkan tetap saja konsisten pada putusan hukum yang digunakan berkekuatan tetap,” katanya.
Dia yakin dengan menolak PK yang digunakan diajukan Mardani H Maming akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya di area Indonesia. Sulaiman optimistis penolakan PK Mardani H Maming juga akan meningkatkan kekuatan kepercayaan rakyat terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap MA dapat mengambil tindakan yang dimaksud adil juga bijak di persoalan hukum ini. Keputusan yang tersebut tegas kemudian objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung pada memberantas korupsi,” tegasnya.
Koordinator Gerap Amri Loklomin berharap Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto tak masuk angin dengan menerima putusan PK yang digunakan diajukan Mardani H Maming.
“Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin oleh sebab itu diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” ujarnya.
Gerap turut membantu MA menolak peninjauan atau PK koruptor yang mana diajukan Mardani Maming. “Meminta Mahkamah Agung terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,” katanya.