Soal Dana Pensiun Tambahan, Hal ini Kata OJK
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait kegiatan Dana Pensiun Tambahan serta Barang Anuitas sebagaimana disampaikan pada Pertemuan Pers RDKB Hari Jumat (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelahnya memasuki usia pensiun.
“Dalam ketentuan yang dimaksud ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu dapat ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu diadakan pembayaran berkala bulanan, baik oleh acara dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun pada barang anuitas yang mana diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan serta Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada keterangan resmi, Hari Minggu (8/9/2024).
Menurut Ogi, untuk acara anuitas, di tempat masa yang digunakan lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 juga juga POJK 8/2024, maka di praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. “Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami mengamati bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi kegiatan pensiunan,” jelasnya.
Ogi menegaskan, harusnya hasil anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. “Bahwa sebenarnya partisipan pensiun itu bisa saja menerima bulanan, tapi tidaklah boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang digunakan kita harapkan bahwa itu baru bisa saja dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima khasiat pensiunnya,” kata dia.
Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila kegunaan pensiunnya itu pasca dikurangi 20 persen lebih banyak kecil daripada Rp1,6 jt per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. “Jadi kalau khasiat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 jt (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, bisa saja dicairkan,” ujarnya.
Ogi berharap penjelasan yang disebutkan sanggup dipahami oleh seluruh publik yang menjadi kontestan pasca ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan dan juga diundangkan. “Jadi memang sebenarnya di area akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya.