Beredar Kabar Pertalite Tidak Dijual lagi, Wamen BUMN Bilang Begini
JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membantah kabar yang dimaksud beredar dalam media sosial terkait BBM Pertalite yang dimaksud tidak ada akan dijual lagi dalam SPBU PT Pertamina (Persero). Ia menegaskan bahwa Pertalite akan teteap dijual oleh Pertamina.
“Pertalite? Tidak ada, tiada ada (penghentian),” jelas pria yang dimaksud akrab disapa Tiko ketika ditemui usai Acara Dialog bertemakan Optimisme Global Usaha pada Bermitra lalu Menyongsong Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang tersebut diselenggarakan pada Hutan Pusat Kota Plataran, Senayan, Jakarta, Hari Sabtu (31/8/2024).
Menurut Tiko, isu mengenai Pertalite yang mana pada masa kini bukan dijual lagi di area beberapa SPBU bukanlah bertujuan untuk menghentikan transaksi jual beli BBM yang memiliki nilai Research Octane Number (RON) 90 tersebut.
Tiko menekankan bahwa hal yang mana pada waktu ini sedang diadakan pemerintah yaitu menggerakkan total pendaftar pada MyPertamina.
“Engga-engga, itu sebenernya tidak ada ada penghentian , lantaran kita sedang mengupayakan registrasi MyPertamina. Jadi supaya kita dorong sekarang adalah proses registrasi supaya penduduk pengguna BBM Pertalite, Solar, itu menggunakan MyPertamina. Sehingga nanti bisa jadi mendapatkan alokasi subsidi yang mana sesuai denganjenis kendaraannya,” papar Tiko.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersedia di tempat 7.516 SPBU atau sebanyak 97 persen dari total 7.751 SPBU Pertamina dalam seluruh wilayah Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari memohon publik tiada perlu khawatir akan ketersediaan Pertalite di tempat setiap wilayah.
“Pertalite masih tersedia pada setiap wilayah, kalaupun ada yang digunakan bukan menjual, itu hanya sekali sekitar 3% dari total SPBU di area seluruh Indonesia,” jelas Heppy di keterangan resminya, Hari Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan bahwa SPBU yang tersebut mengedarkan Pertalite diatur oleh BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas dengan berbagai pertimbangan. SPBU yang digunakan tidak ada mengedarkan Pertalite mayoritas berada di dalam lokasi komersial, lokasi pemukiman menengah, tidak ada dilewati jalur transportasi masyarakat dan juga juga berlaku untuk SPBU baru.