DPR Minta Kemenkes juga Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab di dalam RS Medistra

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta-minta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) lalu Kementerian Aspek Kesehatan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan pemakaian jilbab pada Rumah Sakit Medistra.

Kurniasih mengatakan, isu pelarangan pemakaian jilbab pada waktu bekerja tidaklah lagi relevan, lantaran undang-undang menjamin pekerja untuk tetap memperlihatkan melaksanakan kewajiban agamanya dalam tempat kerja.

Dia juga memohon terhadap seluruh rumah sakit, klinik kemudian infrastruktur layanan kemampuan fisik lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.

“Sebab menjalankan keyakinan beragama di dalam tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang dimaksud diatur kemudian dilindungi oleh undang-undang. Saya memohon agar Kementerian Tenaga Kerja dan juga Kementerian Kesehatan, bisa saja turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Hari Senin (2/9/2024).

Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX memohon agar menjamin pemeliharaan untuk semua pekerja di menjalankan ajaran agama di area tempat bekerja pada mana pun juga dan juga di tempat bidang apa pun juga.

Kurniasih mengungkapkan, persoalan hukum pelarangan jilbab bagi karyawan sudah ada pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM sebab dilarang menggunakan jilbab pada waktu bekerja. Ada juga perkara pelarangan jilbab dalam sebuah maskapai bagi pekerjanya.

“Rumah Sakit kemudian Fasyankes sanggup belajar dari kasus-kasus ini bahwa tiada relevan melarang karyawan berjilbab pada tempat kerja. Justru rumah sakit dan juga fasyankes bisa jadi memberikan jaminan seluas-luasnya terhadap semua karyawannya untuk sanggup menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Aspek Kesehatan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.

Back to top button