Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidaklah boleh ada kekuatan lain yang digunakan mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang dimaksud berada dalam dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di dalam negara ini.
“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan dalam negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu bukan boleh ada kekuatan lain yang digunakan dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang digunakan kita tiada sejalan,” ujar Burhanuddin ketika mengawasi upacara peringatan tegas Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI di dalam Lapangan Badiklat Kejaksaan, Ibukota Selatan, Awal Minggu (2/9/2024).
Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini tiada mudah. Kita kerap dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari di maupun luar, yang tersebut berpotensi mengganggu integritas juga kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa tantangan yang mana dihadapi semakin konkret di area era globalisasi ketika ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang dimaksud tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” pungkasnya.