Kewajiban Kemasan Rokok Polos dan juga Pakai Warna Terjelek di area Global Diprotes Pengusaha

JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Layanan Tembakau juga Rokok Elektronik yang tersebut dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang digunakan merupakan aturan di dalam atasnya.

Salah satu yang paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk item tembakau serta rokok elektronik. Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 bukan mengamanahkan pengaturan terkait desain juga kemasan item tembakau lalu rokok elektronik.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita menyarankan, Permenkes yang dimaksud disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan. Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, beberapa pemangku kepentingan pada sektor pertembakauan dan juga Kementerian/Lembaga yang menaungi berbagai sektor yang dimaksud turut terlibat di mengeksplorasi rancangan Permenkes ini.

“Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang secara seimbang. Jangan sampai cuma mengungguli satu pihak dengan yang mana lain. Karena situasi Indonesia ketika ini sedang cukup kompleks,” ujarnya.

Suryadi menjelaskan, permasalahan kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, di dalam antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.

“Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari materi baku hingga produsen. Jadi kalau hanya saja mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang benar bukan akan pernah ketemu,” ucapnya.

“Kita percaya data kita ada 6 jt tenaga kerja pada lapangan usaha tembakau yang digunakan akan terdampak,” lanjutnya.

Adapun yang dimaksud menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi pada Permenkes yang dimaksud yaitu standar desain kemasan produk-produk rokok baik barang konvensional maupun elektronik yang harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek pada dunia yang dapat berdampak negatif pada pelaku sektor rokok.

Back to top button