MUI: Larangan Pemakaian Hijab pada RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang dimaksud dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), terhadap manajemen Rumah Sakit Medistra Ibukota Indonesia Selatan. Surat yang dimaksud berisi dugaan pertanyaan yang tersebut bersedia membuka hijabnya apabila diterima untuk bekerja di area Rumah Sakit tersebut.

Menurutnya apabila benar demikian sungguh tiada etis dan juga menyakiti hati umat Islam. “Jika benar hal demikian telah lama terjadi maka tentu sekadar hal yang dimaksud sangat tidak ada etis dan juga sangat menyakiti hati umat Islam,”kata Anwar, Awal Minggu (2/9/2024).

Serta juga sangat tak sesuai semangat dan juga jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 lalu 2 UUD 1945 yang mana berbunyi : (1) Negara berdasar menghadapi Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan juga untuk beribadat menurut agamanya serta kepercayaannya itu.

“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya kemudian agar tiada terjadi hal-hal yang tidaklah kita inginkan maka MUI memohonkan terhadap pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang permasalahan tersebut,” katanya.

Kedua, untuk pihak Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. “Karena apabila benar hal demikian telah lama terjadi maka berarti RS yang dimaksud telah dilakukan melakukan pelanggaran HAM lalu konstitusi juga telah lama merusak kerukunan hidup antar umat beragama di area negeri ini lalu hal demikian tentu semata bukan kita inginkan,”tuturnya.

Back to top button