Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron akibat Terbukti Langgar Etik
JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.
“Adanya putusan etik yang digunakan menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah terjadi melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Hari Minggu (8/9/2024).
Jika Pansel tidak ada menggugurkan Ghufron, maka rangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang tersebut percuma saja.
“Tindakan tetap memperlihatkan mempertahankan Nurul Ghufron akan mendirikan skema bahwa benar proses seleksi dilaksanakan hanya sekali formalitas belaka,” katanya.
“Sosok Capim KPK yang dimaksud melanggar etik (bahkan pada waktu beliau sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan memunculkan berbagai peluang kebijakan dan juga tindakan yang tersebut melanggar etik pula,” sambung Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang terhadap Ghufron terdiri dari teguran tertulis.
Teguran tertoreh agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya lalu agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan di dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.