Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi
JAKARTA – Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Daya juga Informan Daya Mineral (ESDM) menunda penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk menjalankan sektor sumber daya alam.
“Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Tenaga serta Narasumber Daya Mineral kemudian Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi kemudian Tata Kerja Kementerian Daya lalu Narasumber Daya Mineral, tugas lalu fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di tempat bidang energi lalu sumber daya mineral untuk membantu Presiden pada menyelenggarakan pemerintahan negara,” kata Kepala Biro Narasumber Daya Individu Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam di keterangan resminya, dikutipkan Mingguan (8/9/2024).
Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus juga menjalankan sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api dalam seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan berbagai pegawai yang digunakan profesional serta kompeten di dalam bidangnya.
“Total Pegawai Kementerian ESDM pada waktu ini sebanyak 5.304 pegawai lalu untuk mengurus kemudian mengatur sektor ESDM yang mana besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi,” terangnya.
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang tersebut besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara tidak pajak (PNBP) yang tersebut tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral juga batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM pada waktu ini miliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja yang disebutkan adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak lalu Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral lalu Batubara;
5. Direktorat Jenderal Tenaga Baru, Terbarukan, lalu Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Pengembangunan Informan Daya Orang Daya juga Narasumber Daya Mineral;
9. Pusat Angka lalu Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak dan juga Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Energi Nasional.
“Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan di dalam masa mendatang pada mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih lanjut berarti untuk negeri,” tandas Rizwi.