DPR Targetkan RUU Kementerian Negara serta RUU Wantimpres Bakal Rampung Periode Hal ini
JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani memiliki target Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara lalu RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) akan segera rampung pada periode ini. Masa jabatan DPR periode ini akan habis pada 30 September 2024.
“Ya kalau memang sebenarnya telah selesai kemudian semuanya sudah ada dibahas dengan cukup juga baik, ya insyaAllah akan selesai pada masa periode sebelum periode yang digunakan akan datang,” kata Puan pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan, pihaknya sudah menyepakati untuk mengakibatkan RUU Kementerian Negara disahkan dalam paripurna terdekat. Ia menjelaskan alasan tak menghadirkan RUU Kementerian ke rapat paripurna pada Selasa (10/9/2024) hari ini.
“Jadi UU Kementerian Negara itu baru disahkan tadi malam, sementara kita menjadwalkan menyusun jadwal paripurna itu kemarin siang. Sehingga tidaklah keburu waktunya. Maka dari itu, bukan diagendakan hari ini. InsyaAllah pada paripurna yang akan datang,” kata Baidowi ketika ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Selasa (10/9/2024).
Pria yang mana akrab disapa Awiek ini mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan juga menyepakati RUU Wantimpres untuk dibawa ke paripurna pada Selasa (10/9/2024). “Kalau sesuai jadwal begitu, hari ini disahkan dalam rapat pengambilan tindakan tingkat I,” kata Awiek.