Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK
JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang tersebut tergabung di KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang tersebut tak tepat sasaran dan juga berpotensi men-disinsentif kampanye pemanfaatan transportasi publik.
Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tak akan menghasilkan kembali kebijakan yang adil serta tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi masyarakat yang digunakan seharusnya tiada didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya akibat konsep subsidi transportasi masyarakat berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.
“Subsidi pemerintah pada transportasi umum seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk mengupayakan pemanfaatan transportasi masyarakat yang dapat menurunkan penyelenggaraan kendaraan pribadi untuk menurunkan kemacetan dan juga polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi rakyat tersebut,” kata Nurcahyo pada keterangan resmi, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Menurutnya, transportasi masyarakat seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan penduduk tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. Penggunawan KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang mana semuanya membutuhkan akses yang digunakan terjangkau kemudian adil terhadap transportasi publik.
“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi umum yang mana inklusif dan juga terbuka untuk semua kalangan. Oleh dikarenakan itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK akibat bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.
Nurcahyo menegaskan, apabila pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang dimaksud didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Undang-undang ini sudah pernah memberikan pedoman yang dimaksud jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan untuk kelompok pelajar, lansia, kemudian penyandang disabilitas,” pungkasnya.