KPU Akan Konsultasi ke DPR perihal Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Memenangkan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR berkaitan dengan pemilihan ulang apabila calon tunggal kalah dengan kotak kosong di dalam pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Rapat dengan itu akan menentukan kapan pilpres ulang akan digelar.

“KPU akan berbicara dengan pembentuk undang-undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma yang disebutkan terdapat di area pada Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada,” ujar Anggota KPU Idham Holik pada waktu dikonfirmasi wartawan, Akhir Pekan (1/9/2024).

Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang digunakan dimuat pada peraturan perundang-undangan.

Idham menegaskan langkah konsultasi itu diambil akibat KPU taat secara prosedur yang digunakan berlaku.

“Hal yang dimaksud sebagaimana ditegaskan di amar putusan MK RI Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk UU Pilkada, di hal ini DPR RI (Komisi II kemudian pemerintah),” tuturnya.

Sebagai informasi, pasangan calon terpilih bisa saja ditetapkan sebagai kepala area jikalau perolehan pernyataan lebih banyak dari 50% dari ucapan sah. Selama belum ada yang digunakan ditetapkan sebagai paslon terpilih, maka kepala tempat akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Kepala Daerah atau Pj Wali Kota.

Sementara itu, berdasarkan sistem Data Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang dimaksud di tempat mana calon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah ini mampu cuma berkurang atau tetap saja tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala area yang mana akan di tempat mulai 2-4 September 2024.

Berikut sebaran wilayah calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024:

A. pemilihan gubernur Derajat Provinsi

Back to top button