OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan dan juga pengawasan aset kripto yang tersebut semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Industri Keuangan, Aset Keuangan Digital, serta Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang dimaksud akan berlaku paling lambat Januari 2025.

“Amanahnya akan dijalankan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan juga Penguasaan Bagian Keuangan) terbit, yakni di dalam Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan pada acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto dalam Media Massa Sosial

Dia menjelaskan peralihan peraturan serta pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang (P2SK) Penguraian lalu Perkuatan Bidang Keuangan.

OJK telah lama secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti kemudian Bank Indonesia (BI) di rangka mengantisipasi serta menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.

“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang digunakan akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital lalu kripto, yang mana pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang dimaksud telah berlaku di dalam Bappebti pada waktu ini serta tentu kita melakukan penguatan di tempat dalamnya,” kata Hasan.

Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di dalam Dunia Pers Sosial

Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan penyelenggaraan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, dan juga aspek-aspek tata kelola kemudian pengamanan konsumen.

Back to top button