Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di tempat pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Pengamat kebijakan pemerintah Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai urusan politik (parpol) memiliki hak lalu kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap pribadi calon kepala area (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan bisa jadi dilaksanakan ketika masih pada proses pendaftaran di dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Pimpinan Daerah (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mana awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya lalu beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.

“Iya bisa jadi dijalankan (pencabutan dukungan), memang benar banyak diadakan dalam pilkada-pilkada sebelumnya serta terjadi pada pilkada pada waktu ini juga kan,” katanya, Hari Minggu (1/9/2024).

Menurut Ujang, hal yang dimaksud merupakan suatu yang mana umum terjadi dan juga dapat dijalankan oleh partai politik, termasuk di area pemilihan kepala daerah 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa jadi berubah masih sanggup digoyang, masih mampu cabut apa namanya dukungannya tersebut, lantaran memang benar batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.

Ujang menilai apabila KPU bukan memiliki alasan untuk menolak calon baru yang mana diajukan oleh parpol, ketika dukungan terhadap calon lain sudah pernah dicabut. Karena, tindakan akhir pada pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.

“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidaklah boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tidak ada sanggup menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dimaksud tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita bukan sanggup mengandai-andai persoalan hukum, kalau mengenai pendaftarannya, kalau memenuhi aturan ya pasti akan diterima, kecuali kalau tiada memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.

Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk Pemilihan Kepala Daerah Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan calon bupati Kendal yang diusung dari PKB dalam pemilihan kepala daerah 2024.

Back to top button