Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga pada waktu ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala area (Cakada) berstatus sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi. KPU tidaklah mempunyai kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.

“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami mengawaitu surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik untuk awak media di area Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).

Idham menegaskan KPU tiada mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang digunakan sedang pada proses hukum, termasuk perkara dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang tersebut terdakwa kami bukan punya kapasitas untuk mengumumkan, dikarenakan itu kan sedang pada proses hukum di tempat lembaga lainnya,” kata Idham.

Meski begitu, Idham meyakinkan pihaknya akan menyampaikan untuk KPU Daerah bahwa yang dimaksud bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan ungkapkan ke KPU wilayah bahwa yang bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi masyarakat terhadap rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.

Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, individu calon atau pasangan calon itu mampu dinyatakan tidaklah bersyarat kalau yang digunakan bersangkutan pasca mendaftarkan pada KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang tersebut bersifat inkrah.

“Maka, dengan segera kami akan nyatakan yang mana bersangkutan, kalau yang mana bersangkutan masih terperiksa belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang dimaksud bersangkutan masih sanggup memproses,” katanya.

Back to top button