Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
JAKARTA – Hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh akibat itu dengan pidana penjara selama 12 tahun juga denda banyak Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan bukan dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
PT DKI Ibukota juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebagian Rp44.269.777.204 juga 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak ada membayar, maka harta bendanya disita dan juga dilelang oleh jaksa untuk menghentikan uang pengganti yang disebutkan dengan ketentuan apabila terpidana tak mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 serta 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.