Hukuman Uang Pengganti Syahrul Yasin Limpo Ditambah Jadi Rp44 Miliar
JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota Indonesia memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, PT DKI Ibukota Indonesia memperberat hukuman uang pengganti.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti beberapa jumlah Rp44.269.777.204 lalu 30 ribu dolar Amerika Serikat paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Artha Theresia, Selasa (10/9/2024).
“Jika bukan membayar, maka harta bendanya disita juga dilelang oleh jaksa untuk melakukan penutupan uang pengganti yang disebutkan dengan ketentuan apabila terpidana tak mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 kemudian 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidaklah dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.