KPK Sebut 99,32 Persen Caleg Terpilih Sudah Lapor LHKPN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 99,32 persen calon legislatif (caleg) terpilih telah melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) . Jumlah yang dimaksud berdasarkan data per 9 September 2024 pukul 12.00 WIB.
“Sebanyak 20.325 dari 20.463 caleg terpilih-berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah dilakukan memenuhi kewajibannya di pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32 persen,” kata Deputi Sektor Pencegahan kemudian Monitoring KPK, Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Pahala menjelaskan, data yang dimaksud termasuk untuk caleg incumbent maupun non-incumbent, baik tingkat DPR, maupun DPRD provinsi, kabupaten, serta kota.
Dari total tersebut, Pahala menyebutkan, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, juga Daerah Perkotaan menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 telah melapor, sementara 55 lainnya belum.
Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen. Dari 580 caleg terpilih, 523 dalam antaranya telah dilakukan melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor.
Dari laporan yang dimaksud pun masih ditemukan LHKPN yang mana belum lengkap, dengan rincian DPR 26, DPD 10, dan juga DPRD 209. “Terakhir, DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89 persen. Dari total 152 caleg terpilih, 126 telah melapor dan juga 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya,” ujarnya.