Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Sistem Tembakau Minim Keterlibatan Publik

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan merekan terkait proses penyusunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang item tembakau kemudian rokok elektrik . Pasalnya, Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dianggap tidak ada menepati janjinya di memverifikasi terciptanya keterlibatan umum lalu legislatif secara menyeluruh pada penyusunan aturan ini.

Dalam Rapat Kerja di area Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024 silam, para anggota badan menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang masih bermasalah, khususnya di transparansi prosedur sebab pemerintah dianggap masih minim melibatkan masyarakat pada rapat-rapat penyusunan dan juga bukan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Pertemuan Group Discussion (FGD). Di pada waktu yang tersebut sama, tuntutan untuk transparansi serta keterlibatan masyarakat semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.

Politisi dari berbagai partai menyalahkan kurangnya partisipasi DPR serta publik pada proses perumusan yang tersebut dilakukansepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan juga penjelasan mengenai PP 28/2024 lalu peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan umum dalamproses pembuatan peraturan.

“DPR berharap agar ke depan, pelibatan masyarakat menjadi prioritas pada penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.

Lebih lanjut, Kemenkes memiliki target aturan turunan dari PP yang disebutkan untuk rampung pada minggu kedua bulan September di bentuk Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk produk-produk tembakau lalu rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tersebut tidak ada diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan umum kemudian pihak terdampak.

Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul oleh sebab itu anggota badan merasa tak terlibat pada proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR pada pembuatan PP yang digunakan mengatur tentang komoditas tembakau kemudian rokok elektronik.

Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Iamenjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR di proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR bukan diundang di rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai duta rakyat, seharusnya dilaksanakan melalui FGD.

“Jadi, mana yang mana disebutketerlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagaiperwakilan masyarakat tidak ada diajak bicara. Saya kita ini menjadicatatan dari penyusunan aturan,” serunya.

Sementara itu, kritik yang tersebut sebanding pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes tidak ada memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR pada penyusunan PP 28/2024. Padahal, pada waktu Undang-Undang Bidang Kesehatan disusun, Kemenkes telah lama berazam untuk melibatkan DPR di proses penyusunan PP. Namun, PP mendadak dikeluarkan tanpa melibatkan DPR kemudian menyebabkan sejumlah keluhan dari masyarakat.

Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, jikalau hambatan ini tidak ada diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin terhadap pemerintahan baru nantinya.

Back to top button