Pengadilan Tinggi Ibukota Perberat Hukuman Kasdi Subagyono Jadi 9 Tahun
JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota Indonesia memperberat vonis mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono terkait perkara korupsi di dalam lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi 9 tahun. Sebelumnya Kasdi hanya sekali divonis empat tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan juga denda Rp400 jt subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua Sugeng Riyono pada waktu membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat menjatuhkan vonis untuk mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.
Majelis Hakim meyakini Kasdi terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi secara bersama-sama kemudian berlanjut dalam lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh dikarenakan itu dengan pidana penjara selama 4 tahun lalu denda sebagian Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di tempat ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Jika denda bukan dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.