UU pemilihan kepala daerah Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di area Semua Daerah
JAKARTA – Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Ketentuan yang mana digugat antara lain masalah aturan domisili calon hingga adanya kolom kosong di tempat semua daerah.
Pada Mulai Pekan (9/9/2024), MK mengadakan sidang Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali kota Menjadi Undang-Undang atau lebih banyak dikenal dengan UU pemilihan gubernur terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Permohonan Perkara Nomor 118/PUU-XXII/2024 ini diajukan Abu Rizal Biladina, siswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Menurut Abu Rizal Biladina (Pemohon), Pasal 7 ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah tiada mengakomodir putra tempat untuk maju secara adil di kontestasi pilkada.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Abu Rizal Biladina menjelaskan kerugian konstitusional yang dialaminya akibat berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. “Saya mengkaji lebih tinggi pada UU pemilihan kepala daerah ternyata tak ada unsur lokalitas di persyaratan UU pemilihan kepala daerah yang digunakan secara eksplisit diatur pada Pasal 7 ayat (2),” ujarnya, diambil dari laman MK, Selasa (10/9/2024).
Menurut dia, ketika tidak ada ada unsur lokalitas akan berdampak pada kebijakan di pengerjaan wilayah yang tiada didasarkan pada nilai-nilai lokalitas pendekatan yang dimaksud tidak ada sesuai dengan kondisi area setempat. Berdasarkan kajian yang mana diadakan Pemohon, terdapat fakta permasalahan unsur lokalitas di persyaratan pencalonan kepala wilayah dikarenakan bukan terdapat persyaratan khusus mengenai unsur lokalitas di Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. Hal ini menurut Pemohon memberikan kerugian konstitusional yang dimaksud bersifat potensial bagi Pemohon dikarenakan dapat semata mempunyai kepala wilayah yang bukan memahami sensitivitas terhadap isu yang tersebut berprogres di tempat wilayah tersebut.
Pemohon menilai ketiadaan sensitivitas yang disebutkan berdampak terhadap kebijakan di penyelenggaraan tempat yang tidak ada didasarkan pada nilai-nilai lokalitas dengan pendekatan yang tersebut dijalankan bukan sesuai dengan kondisi tempat setempat. Ketiadaan sensitivitas ini mengancam stabilitas wilayah akibat adanya tendensi ketidakpuasan penduduk terhadap kebijakan kepala daerahnya. Kondisi yang disebutkan dapat dilihat pada perkara konflik penggusuran yang terjadi di dalam Daerah Khusus DKI Jakarta semasa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menjabat.
Pemohon di permohonannya juga merangkum beberapa nama mantan pejabat kepala tempat yang tersebut bukanlah merupakan putra asli daerah. Misalnya, Djarot Saiful Hidayat, politikus yang tersebut lahir di area Magelang, Jawa Tengah. Djarot juga menjadi Wakil Gubernur juga Gubernur DKI Jakarta. Kemudian, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang dimaksud lahir juga berkembang besar dalam Belitung. Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI DKI Jakarta dari 2012 hingga 2014, kemudian menjabat sebagai Gubernur DKI Ibukota dari 2014 hingga 2017. Pemohon juga menyampaikan nama Joko Widodo (Jokowi), yang digunakan lahir kemudian besar di tempat Surakarta, menjabat sebagai Gubernur DKI Ibukota dari 2012 hingga 2014.
Dalam petitum, Pemohon memohonkan MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai “Calon Gubernur kemudian Calon Wakil Gubernur, Calon Kepala Kabupaten lalu Calon Wakil Bupati, juga Calon Wali kota kemudian Calon Wakil Wali Pusat Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: t. bertempat tinggal pada wilayah yang tersebut menjadi tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum penetapan calon”.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk meninjau norma Pasal 7 ayat (2) huruf p itu secara detail. “Supaya saudara bisa jadi memperluas lalu mengembangkannya tambahan fokus pada butir p ini atau saudara menambah persyaratan dalam pada permohonan terkait domisili bagi calon kepala wilayah UU Nomor 7 ayat (2),” jelas Ridwan Mansur di persidangan yang digunakan dilaksanakan di tempat Ruang Sidang Panel MK.
Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk Pemohon untuk memperbaiki permohonan pada jangka waktu 14 hari. Perbaikan permohonan diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Mulai Pekan 23 September 2024 pukul 15.00 WIB.