Dinilai Bakal Jadi Benalu, SP PLN Tolak Kebijakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menolak wacana power wheeling, sebuah konsep yang tersebut dinilai telah dilakukan lama dikenal pada struktur liberalisasi lingkungan ekonomi ketenagalistrikan. Rencana yang dimaksud menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan juga negara untuk jual energi listrik di dalam pangsa terbuka atau secara langsung ke konsumen akhir.

Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan juga Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) jual energi listrik di jumlah total besar ke perusahaan listrik atau konsumen di area luar wilayah usahanya. Sementara, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik mengirimkan energi listrik dengan segera ke konsumen akhir di dalam luar wilayah operasinya.

Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali mengatakan, kedua model ini menggunakan jaringan transmisi juga distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, dalam mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “toll fee.”

Namun, penerapan Power Wheeling dinilai dapat menyebabkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Abrar memaparkan analisis dampak Power Wheeling sebagai berikut:

Dari sisi keuangan, skema Power Wheeling dinilali akan menyebabkan penurunan permintaan organik lalu non-organik: Menurut hitungannya, Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% dan juga permintaan non-organik dari pelanggan Pengguna Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. “Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN akibat biaya yang dimaksud harus ditanggung negara,” kata beliau melalui keterangan pers, Hari Jumat (6/9/2024).

Setiap 1 GW pembangkit listrik yang tersebut masuk melalui skema Power Wheeling, kata Abrar, diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang dimaksud akan semakin memberatkan keuangan negara. Konsekuensi akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp317 triliun menjadi Rp429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp112 triliun.

Dari sisi hukum, lanjut Abrar, Power Wheeling kontradiktif dengan UU No. 20 Tahun 2022. “Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang dimaksud melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004,” tegasnya.

Kemudian skema ini juga dinilai mereduksi peran negara oleh sebab itu akan menciptakan kompetisi dalam bursa penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal ini berpotensi menurunkan peran negara di menjaga kepentingan umum di area sektor ketenagalistrikan.

Di menilai skema ini juga berpotensi menyebabkan perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan juga jumlah yang mana dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) serta merugikan penduduk luas.

Back to top button