Heboh Gaji Pekerja Dipotong Inisiatif Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme kegiatan pensiun yang mana sebenarnya telah diatur di Undang-undang tentang Pengembangunan kemudian Menguatkan Bagian Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan penghasilan pekerja yang akan dipotong oleh acara pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang dimaksud memang benar mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi kegiatan pensiun, khususnya dalam pasal 189.

“Namun di pasal 189 ayat 4 memang benar undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk mempunyai inisiatif pensiun yang tersebut bersifat tambahan yang mana wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang mana nanti akan diatur dalam pada peraturan pemerintah,” kata Ogi di Forum Pers Asesmen Bagian Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, hari terakhir pekan (6/9/2024).

Menurut Ogi, memang benar pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh acara pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pengamanan hari tua dan juga memajukan kesejahteraan umum.

“Jadi kalau dari hasil data yang mana ada, kegunaan pensiun yang digunakan diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu belaka sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada pada waktu berpartisipasi ya,” ujar Ogi.

Namun, yang digunakan diamanatkan pada Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang tersebut kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.

Adapun OJK semata-mata mempunyai kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan kegiatan harmonisasi yang disebutkan yang digunakan akan dibuatkan PP.

“Jadi kita menanti dari kewenangan yang mana ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum bisa saja bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.

Back to top button