Hal ini Tantangan Utama di Penguraian Wisata di area Gorontalo

GORONTALO – Perjalanan Gorontalo kemungkinan besar tidaklah sepopuler area wisata lain di dalam Indonesia Timur. Namun, bila berbicara persoalan potensinya, pariwisata pada provinsi ini sebetulnya sangat besar lalu layak untuk didorong pengembangannya.

Berdasarkan data yang tersebut disampaikan Dinas Wisata Provinsi Gorontalo, sampai pada 2024, Gorontalo memiliki setidaknya 71 wisata bahari, 28 wisata alam, 16 wisata buatan, 10 wisata budaya atau religi, 15 wisata sejarah, kemudian 20 destinasi wisata minat khusus.

Dari sisi akomodasi, Gorontalo miliki 59 hotel, 24 penginapan, 27 homestay, 229 rumah makan, juga 61 restoran kemudian 47 cafe.

Tidak belaka itu, Gorontalo juga cukup rutin menyelenggarakan event-event pariwisata untuk memasarkan peluang yang dimaksud merek milik. Terdapat 30 event yang tersebut tersebar di dalam kabupaten/kota, lalu tiga di dalam antaranya bahkan masuk di kalender Kharisma Event Nusantara besutan Kementerian Perjalanan lalu Sektor Bisnis Kreatif.

Sayangnya, menurut Kepala Dinas Peluang Usaha Pariwisata Provinsi Gorontalo Aryanto Husain, pengembangan prospek wisata dalam Gorontalo dihadapkan oleh sebagian tantangan. Persoalan pertama menyangkut anggaran pemerintah yang tersebut dinilai bukan ideal untuk menggerakkan pengembangan destinasi wisata.

“Karena keterbatasan anggaran pemerintah, kami sulit sekali merubah wajah destinasi wisata di tempat sini. Solusinya kita terus menyokong masuknya penanaman modal di dalam sektor pariwisata,” kata Aryanto ketika ditemui dalam Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo, baru-baru ini.

“Ini sedang coba kita bangun bagaimana memberdayakan sektor perusahaan dalam pariwisata ini dengan menggandeng dinas penyertaan modal untuk pelatihan menimbulkan proposal bisnis. Prinsipnya kita harus mengarahkan untuk investasi,” sambungnya.

Tantangan selanjutnya terkait kolaborasi lintas sektor. Menurut Aryanto, sektor pariwisata harus mendapat dukungan dari kementerian kemudian lembaga terkait. Seperti penyelenggaraan infrastruktur tentunya membutuhkan sinergi dengan Kementerian atau Dinas Perhubungan.

Back to top button