Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen kemudian Pelanggan
JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti terkait kemungkinan pelanggaran konstitusi lalu hak kekayaan intelektual (HAKI) yang mungkin saja timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging hasil tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang digunakan merupakan turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draft aturan yang dimaksud bertujuan menyeragamkan kemasan produk-produk tembakau juga rokok elektronik, dan juga melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang tersebut mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Bidang Kesehatan No. 17 tahun 2023. Padahal, PP 28/2024 yang digunakan turut mengatur komoditas tembakau juga rokok elektronik tak memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan di PP kemudian RPMK yang disebutkan tidak ada konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta melanggar Hak berhadapan dengan Kekayaan Intelektual (HAKI).
“PP 28/2024 secara tak secara segera melanggar HAKI, dan juga tampaknya tidak ada relevan apabila ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido pada sebuah diskusi masyarakat yang dilakukan baru-baru ini.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau
Menurut beliau terdapat ketidaksesuaian antara PP Kesejahteraan kemudian putusan MK, yang berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, apabila dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tidak ada mengikuti ketentuan hukum yang tersebut telah terjadi ada. Dalam penyusunan aturan, ia mengamati aspek keselarasan antara kebijakan yang digunakan diterapkan juga putusan MK secara utuh diperhatikan.
Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan tidak ada cuma hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Pelanggan mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang mana jelas mengenai barang mereka.
“Kemasan polos yang tersebut seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang dimaksud jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaku sektor tembakau, yang dimaksud telah dilakukan memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak mereka sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga mengoreksi kebijakan pelarangan perdagangan rokok pada radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi pemasaran maupun iklan komoditas tembakau pada PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi juga penerapannya yang tersebut masih kabur.
“Pelarangan ini tiada dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau penjual yang dimaksud telah lama berdiri sebelum adanya institusi sekolah atau tempat bermain anak. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik