Patenkan 4 Penelitian, Rektor SGU: Inovasi untuk Warga Indonesia
JAKARTA – Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Langkah ini merupakan bukti dan juga komitmen merek untuk warga Indonesia.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum serta HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo menyatakan pencapaian ini mencerminkan dedikasi kemudian kreativitas luar biasa dari kelompok penelitinya.
“Hak paten ini tidak belaka menghargai upaya kami di menghasilkan kembali teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan partisipasi yang tersebut berarti bagi penduduk dan juga industri. Kami berharap pengembangan ini akan membuka prospek baru serta memberikan khasiat luas pada bidang ekonomi, kesehatan, juga pendidikan,” kata Rektor, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan lalu publikasi yang tersebut memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang tersebut menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Termasuk perihal revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan di waktu semata-mata satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi juga penerapan teknologi ini. “Penting untuk dicatat bahwa penelitian di dalam tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang digunakan memerlukan dedikasi bertahun-tahun,” tambahnya.
Dia mengharapkan perubahan yang dimaksud dihasilkan tidaklah hanya sekali berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga miliki dampak luas pada ekonomi, kesehatan, juga pendidikan.
Dengan semakin sejumlah penelitian inovatif yang tersebut mendapatkan pengakuan juga proteksi hak paten, diharapkan tercipta lebih tinggi sejumlah solusi praktis yang mana dapat diakses oleh warga luas juga memberikan dampak positif bagi keberadaan sehari-hari.