Power Wheeling Berisiko Ganggu Rencana Vital pemerintahan Baru
JAKARTA – Pengamat sektor ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meminta-minta pasal power wheeling pada RUU EBET harus dihapus di RUU EBET dikarenakan melanggar konstitusi, mengempiskan pendapatan negara, lalu menggerus APBN.
“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) jual listrik secara segera untuk konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang mana bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang dimaksud penting bagi negara lalu yang digunakan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kata ia di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital
Menurut beliau power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% perdagangan listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang dimaksud dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) kemudian Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang mana bersifat intermittent dipengaruhi matahari kemudian angin.
Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar biaya pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di dalam bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.
Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang disebutkan telah pasti akan menggerus APBN yang mana berpotensi mengempiskan anggaran APBN untuk membiayai inisiatif strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk acara makan bergizi gratis.
Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal di dalam IKN
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru serta Energi Terbarukan (RUU EBET), yang mana sempat tertunda, kembali dibahas di area Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu pemicu penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).
Bahkan pasal yang dimaksud telah didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali lalu sudah ada di tahap perumusan serta sinkronisasi.
Power wheeling merupakan mekanisme yang tersebut mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk memulai pembangunan pembangkit listrik EBET sekaligus berjualan secara secara langsung terhadap konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi juga distribusi milik PLN.