Agnez Mo Digugat terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
JAKARTA – Agnez Mo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat oleh pencipta lagu Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Hal ini dibenarkan kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.
“Betul sekali ( Agnez Mo digugat Ari Bias) tentang dugaan pelanggaran hak cipta,” kata Minola Sebayang untuk Sindonews melalui instruksi singkat, Kamis (12/9/2024).
Minola menyatakan apabila sidang perdana persoalan hukum ini akan diselenggarakan pada Kamis (19/92024), pekan depan.
“Iya sidang dilakukan Kamis depan,” ucap Minola.
Lebih lanjut, Minola menduga apabila Agnez Mo selaku tergugat sudah ada mengetahui adanya persoalan hukum ini. Hanya saja, Agnez hingga sekarang belum memberikan pernyataan resmi terkait perkara tersebut.
“Harusnya (Agnez) telah tahu (soal gugatan ini,” ucap dia.
Dilansir dari Sistem Berita Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo teregister pada nomer perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst per tanggal 11 September 2024.