GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya di menjalankan integritas perusahaan, teristimewa pada proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan lalu profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi diadakan secara gratis.

“Kami tak pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dijalankan tanpa biaya. Kami juga bukan pernah mencantumkan nama pejabat tertentu di proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto di siaran persnya, Hari Jumat (6/9/2024).

Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku kecurangan yang mana menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang dimaksud tidak ada sah. Setelah melakukan investigasi mendalam lalu bekerja sebanding dengan pihak berwenang, PT GDPS menghimpun bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang masuk juga cukup untuk menggalang tindakan hukum.

Pelaku kecurangan yang dimaksud telah lama diserahkan terhadap aparat hukum yang mana berwenang untuk diproses lebih banyak lanjut, sesuai dengan ketentuan lalu hukum yang tersebut berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban serta menjaga integritas perusahaan.

Sebagai langkah preventif dan juga represif melawan hal tersebut, PT GDPS mempunyai mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan melawan dugaan tindakan pelanggaran terdiri dari penipuan, fraud, korupsi, perbuatan pidana serta pelanggaran etik yang tersebut melibatkan pegawai kemudian orang lain secara berkaitan yang digunakan dijalankan di tempat lingkungan perusahaan.

“PT GDPS berikrar untuk menciptakan lingkungan kerja yang digunakan bersih, transparan, juga berintegritas tinggi. Oleh lantaran itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang dimaksud mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi juga menangani pelanggaran secara lebih banyak efektif, dan juga menjaga dari terjadinya pelanggaran di area masa mendatang,” sambungnya.

Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan kebijakan oleh Direksi dan juga kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib melakukan konfirmasi ketersediaan dan juga kecukupan pelaporan internal yang mana didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai.”

WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di tempat www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.

“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS di membentuk integritas di dalam operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk pembohongan yang dimaksud mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.

Back to top button